MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman setkab, pemerintah membolehkan pelaksanaan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid atau musala dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.
Namun, untuk masyarakat yang berada di wilayah zona merah, dianjurkan untuk tetap beribadah di rumah.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pada Jumat, 09 April 2021.
Baca Juga: Gempa 6,7 SR Guncang Malang dan Berbagai Kota di Pulau Jawa
Menurut Wapres Ma’ruf, untuk masyarakat yang berada dalam zona merah dianjurkan untuk menggunakan rukhsah (keringanan) atau kemurahan yang diperbolehkan, yaitu untuk tidak melaksanakan tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid guna menghindari penularan COVID-19.
“Daerah yang masih dalam zona merah, itu dianjurkan menggunakan rukhsah (keringanan) atau kemurahan-kemurahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid, untuk menghindari penularan dari COVID-19,” jelasnya.
Wapres Ma’ruf juga mengingatkan bahwa ibadah salat tarawih berjemaah dan tadarus di masjid hukumnya adalah sunnah, dan menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya hukumnya wajib.
Baca Juga: Blitar Diguncang Gempa Besar 6,7 SR, Sebuah Rumah Warga Di Kesamben Dilaporkan Roboh dan Rusak Parah
Oleh karena itu, Wapre Ma’ruf meminta seluruh masyarakat memprioritaskan upaya menekan penularan COVID-19.
Wapres Ma’ruf mengimbau kepada masyarakat untuk saling menjaga dan melindungi dari kemungkinan adanya lonjakan kasus seperti yang pernah terjadi setelah memasuki masa libur.