Ibadah Berjamaah di Masjid Diperbolehkan dengan Penerapan Prokes, Wapres : Zona Merah Tetap Beribadah di Rumah

- 10 April 2021, 19:36 WIB
Ibadah Berjamaah di Masjid Diperbolehkan dengan Penerapan Prokes, Wapres : Zona Merah Tetap Beribadah di Rumah
Ibadah Berjamaah di Masjid Diperbolehkan dengan Penerapan Prokes, Wapres : Zona Merah Tetap Beribadah di Rumah /Tangkap layar YouTube/Wakil Presiden Indonesia.

“Begitu juga kenapa pemerintah melarang mudik. Itu karena pengalaman tahun lalu, terjadi peningkatan  COVID-19 sampai 90 persen ketika mudik. Untuk itulah kenapa, menjaga itu, kemudian dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu sama saja, bahwa mudik atau silaturahim itu sunah, tetapi ada bahaya,” jelasnya.

Baca Juga: Blitar Diguncang Gempa Besar 6,7 SR, Sebuah Rumah Warga Di Kesamben Dilaporkan Roboh dan Rusak Parah

Wapres Ma’ruf juga menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 ini melanda seluruh negara, tidak hanya Indonesia saja. Sudah banyak upaya yang ditempuh oleh pemerintah hingga mengeluarkan banyak biaya.

Mulai dari meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan hingga melakukan vaksinisasi sudah dilakukan oleh pemerintah, namun itu semua masih belum cukup.

Perlu juga peran aktif dari masyarakat untuk memutus penyebaran COVID-19, mulai dari disiplin protokol kesehatan hingga mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tinjau Bandara Umbu Mehang Kunda NTT yang Sempat Terendam Banjir, Menhub : Minggu, 11 April Kembali Beroperasi

Wapres Ma’ruf juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya umat muslim agar Ramadhan tahun ini dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki diri serta memohon ampun kepada Allah SWT, serta memohon perlindungan-Nya, khususnya dari segala bencana yang tengah melanda Indonesia.

“Seperti kita tahu bahwa bulan Ramadan adalah bulan maghfirah, ampunan Allah.  Karena itu, mari kita jadikan bulan Ramadan untuk memohon ampun kepada Allah. Karena kita semua menyadari bahwa kita semua tidak ada yang tidak berdosa karena kita bukan orang yang maksum,” tegas Wapres Ma’ruf. ***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah