Apa Itu Zakat dan Siapakah Yang Berhak Untuk Menerima Zakat? Berikut Penjelasannya

- 30 April 2021, 14:24 WIB
Apa Itu Zakat dan Siapakah Yang Berhak Untuk Menerima Zakat? Berikut Penjelasannya
Apa Itu Zakat dan Siapakah Yang Berhak Untuk Menerima Zakat? Berikut Penjelasannya /Pixabay/@mohamed_hassan.

MEDIA BLITAR – Zakat ialah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti golongan fakir miskin dan semacamnya sesuai dengan ketetapan oleh Syariah.

Membayar zakat termasuk rukum islam keempat dan menjadi salah satu unsur yang paling penting dalam menegakkan syariat islam, selain itu hukum zakat bagi umat Muslim wajib bagi yang memenuhi syarat membayar zakat.

Pengertian zakat sendiri ialah bentuk ibadah seperti shalat, puasa dan lainnya yang telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-Quraan dan Sunnah, adaupun dalam Bahasa arab zakat yaitu “zaka” yang memiliki artinya suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang.

Baca Juga: Aldebaran Jalani Dioperasi, Adegan Medis Ikatan Cinta Dikoreksi Dokter

Dikutip MediaBlitar.com melalui artikel PotensiBisnis.com, makna dari zakat tersebut akan menunjukkan dengan mengeluarkan zakat yang disebabkan dengan pertumbuhan dan perkembangan harta, maka pelaksanaan zakat akan mengakibat pahala mengalami kenaikan.

Sebagaimana firman Allah Swt dalam Al-Quraan (surat At-Taubah-9:103), yang memerintahkan untuk membayar zakat, sebagai berikut:

Ambillah zakat dari Sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka,” (QS. At- Taubah-9:103).

Baca Juga: Hati-Hati! Perhatikan Minuman Saat Buka Puasa, Sebaiknya Air Dingin atau Hangat?

Menurut Kitab Al-Hawi dan Al-Mawardi, menyebutkan bahwa zakat dengan istilah pengambilan dari harta tertentu dan merupakan sifat-sifat yang tertentu juga untuk diberikan kepada golongan orang tertentu.

Selain itu, nama lain untuk orang yang menuaikan zakat disebut dengan Muzaki dan orang yang menerima zakat disebut dengan Mustahik.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah