8 Golongan Berikut Ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Salah Satunya Fakir

- 23 April 2022, 16:54 WIB
8 Golongan Berikut ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Salah Satunya Fakir
8 Golongan Berikut ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Salah Satunya Fakir /Pixabay/Ahmadi19/

MEDIA BLITAR – Zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Adaupun besaran zakat fitrah adalah berupa beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, namun bila kamu ingin memberikan zakat fitrah berupa uang, maka besarannya terhitung berdasarkan harga besar per kg di wilayah masing-masing, kemudian dikalikan 2,5 kg.

Selain itu, beberapa golongan berikut ini berhak menerima zakat fitrah atau mustahiq, salah satunya adalah fakir.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Arti Bahasa Indonesia

Mustahik merupakan golongan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat kepada orang yang membutuhkan, disebut sebagai muzakki.

Seperti dirangkum MediaBlitar dari berbagai sumber, berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Fakir

Fakir merupakan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit, dan golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.

2. Miskin

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x