MEDIA BLITAR – Dalam bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri, Zakat Fitrah merupakan salah satu zakat yang wajib dilakukan oleh umat muslim sebagai penyempurna dari rukun Islam. Baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda. Bahkan, bayi yang baru saja lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam juga wajib untuk zakat fitrah.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam hadits berikut :
“Rasulullah Saw mewajibkan Zakat Fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).
Tentunya, ada banyak keutamaan zakat fitrah yang didapatkan seorang muslim jika mau menunaikannya. Yakni diampuni kesalahan dan dosa-dosanya, harta menjadi lebih berkah, dibukakan pintu rezeki serta dihapuskan kesalahannya.
Zakat fitrah tersebut bisa berupa makanan pokok masyarakat setempat, misalnya beras, gandum, kurma, susu, jagung dan lain-lain. Sebagian ulama memperbolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang tunai, sesuai dengan harga makanan pokok tersebut.
Terkait besaran zakat, mayoritas ulama bersepakat untuk mengeluarkan sebesar 1 sha' (sekitar 2,7 sampai 3 kilogram) per orang.
Baca Juga: Ngidam Makan Ayam Goreng, Nagita Slavina Sampai Undang Chef Renata ke Andara
Waktu pembayaran zakat fitrah sendiri terbagi dalam lima waktu, yakni :