- Ulama Hanafi, menurut ulama yang salah satu ini boleh membayar zakat fitrah dan lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang).
- Ulama Syafi’iah dan Ulama Hanabilah, menurut ulama yang salah satu ini tidak diperbolehkan membayar zakat dengan berupa mata uang.
- Ulama Ibnu Taimiyah, menurut ulama yang salah satu ini diperbolehkan untuk membayar zakat dengan berupa mata uang.
Adapun besaran yang harus dikeluarkan umat muslim saat akan melaksanakan zakat fitrah, yakni satu sha’ yang memiliki nilai yang sama dengan 2,5kg beras, gandum, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan kondisi perorangan setiap harinya.
Sebagaimana berada di hadits, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum, atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari Muslim).
Selain itu, ada orang yang tidak diwajibkan zakat fitrah, yakni:
- Orang yang sudah meninggal, sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
- Anak yang baru lahir, sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan.