MEDIA BLITAR – Berada di penghubung bulan Ramadhan, umat muslim tak boleh meninggalkan zakat fitrah. Di mana zakat fitrah harus dilakukan sebelum shola tied Hari Raya Idul Fitri ditunaikan.
Orang-orang yang membayar zakat harus sesuai dengan persyaratan, untuk kemudian disalurkan kepada 8 golongan asnaf penerima zakat.
Di antara 8 golongan penerima adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Baca Juga: Warga Aceh Timur Temukan Bangkai Gajah Jantan dengan Bekas Luka Jeratan
Zakat fitrah dapat berupa dua setengah kilogram bahan makanan pokok untuk setiap penerima.
Lebih lanjut, seperti yang diwartakan Piiran Rakyat: ‘Cara Perhitungan Zakat Fitrah Beserta Manfaatnya’, zakat merupakan ibadah yang saling menguntungkan bagi penerima maupun pemberi. Dalam sisi pemberi, zakat bermanfaat sebagai menyucikan harta dan jiwa, membawa keberkahan, ketenangan, dan lain sebagainya.
Sedangkan dari sisi penerima, zakat sangat bermanfaat untuk kebutuhan sehari-hari serta ketentraman. Hal ini telah disampaikan dalam surah At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - ١٠٣
Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".