8 x 2,5 x 7.000 = Rp140.000 kemudian, 140.000 : 8 = Rp17.500
Jadi, zakat yang harus di keluaran tiap orang adalah sebesar Rp17.500
Jika zakat dibayarkan menggunakan beras, maka perhitungannya sebagai berikut.
8 x 2,5kg = 20 kg
Perlu diketahui, apabila anak-anak tersebut sudah tidak menjadi tanggungan orang tua, maka orang tua tidak berkewajiban membayarkan zakat mereka. Begitu pula jika orang tua menjadi tanggungan anak-anaknya, maka mereka berkewajiban membayar zakat orang tua tersebut. (Arin Indira Rivanny/Pikiran Rakyat)***