Catat! Begini Cara Hitung Zakat Fitrah, Manfaat, dan Keutamaannya

- 30 April 2022, 18:47 WIB
Cara hitung Zakat Fitrah
Cara hitung Zakat Fitrah /Pixabay/Mohd Syahideen Osmani

8 x 2,5 x 7.000 = Rp140.000 kemudian, 140.000 : 8 = Rp17.500

Jadi, zakat yang harus di keluaran tiap orang adalah sebesar Rp17.500

Jika zakat dibayarkan menggunakan beras, maka perhitungannya sebagai berikut.

8 x 2,5kg = 20 kg

Perlu diketahui, apabila anak-anak tersebut sudah tidak menjadi tanggungan orang tua, maka orang tua tidak berkewajiban membayarkan zakat mereka. Begitu pula jika orang tua menjadi tanggungan anak-anaknya, maka mereka berkewajiban membayar zakat orang tua tersebut. (Arin Indira Rivanny/Pikiran Rakyat)***

 

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x