Simak Berikut Ini Jadwal Layanan dan Lokasi SIM Keliling di Kota Blitar, Jawa Timur

21 Mei 2021, 14:42 WIB
Simak Berikut Ini Jadwal Layanan dan Lokasi SIM Keliling di Kota Blitar, Jawa Timur /Instagram/@satpasmetrojaya.

MEDIA BLITAR – Layanan SIM keliling telah hadir di kota Blitar, Jawa Timur, adanya hal tersebut akan memudahkan warga Kota Blitar melakukan perpanjangan SIM diberbagai lokasi yang sudah tertera dan bisa dilakukan di layanan bus SIM keliling Blitar.

Satlantas Polres Kota Blitar Jawa Timur telah memberikan penambahan inovasi pada layanan warga, dengan adanya hal tersebut akan memudahkan warga kota blitar dan sekitarnya.

Berdasarkan jadwal yang tersedia, ada beberapa lokasi yang menyediakan layanan SIM keliling di kota atau kabupaten tersebut dan setidaknya ada enam titik yang bisa masyarakat akses untuk perpanjang masa berlaku SIM.

Baca Juga: Nama Ahok Trending Lagi Usai Rizieq Shihab Ajukan Sidang Pledoi, Buat Netizen Bingung

SIM yang masih wajib berlaku merupakan salah satu di antara syarat yang harus dimiliki pengendara bermotor dan mobil, serta perlu diketahui masa berlaku SIM selama 5 tahun.

Jika waktu perpanjangan sudah melewati masa berlaku, maka harus membuat SIM baru di Polres terdekat.

Namun, pada saat perpanjangan SIM keliling akan diberikan kemudahan saat perpanjangan yakni proses pengurusan SIM hanya dibutuhkan waktu 10 menit dan layanan sim keliling untuk mempermudah masyarakat yang akan memperpanjang SIM A dan SIM C yang secara cepat dan akurat.

Baca Juga: Tak Terima Dituding Lesbian hingga Privasinya Diusik, Leony Geregetan: Dengan Entengnya Ngejudge!

Dikutip MediaBlitar.com melalu berbagai informasi, berikut jadwal layanan dan lokasi SIM keliling di Kota Blitar pada pagi hari,  sebagai berikut:

-        Hari Senin, layanan SIM kelililing berlokasi di Pasar Cangkring Ponggok dan Perempatan Bakung.

-        Hari Selasa, layanan SIM kelililing berlokasi di depan Pasar Tugurante Srengat dan Kantor Kecamatan Gandusari.

-        Hari Rabu, layanan SIM kelililing berlokasi di Polsek Lodoyo Sutojayan dan Wonodadi.

-        Hari Kamis, layanan SIM kelililing berlokasi di Kecamatan Nlegok dan Perempatan Bakung.

Baca Juga: Reza Artamevia Resmi Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan: Gak Sesuai dengan Bukti!

-        Hari Jumat, layanan SIM keliling berlokasi di Kelurahan Kademangan dan Wonodadi.

-        Hari Sabtu, layanan SIM kelililing berlokasi di Indomaret Bence Garum dan Pasar Cangkring Ponggok.

Selain memperpanjang SIM juga harus mengetahui jam yang sudah ditentukan oleh Samsat, yakni:

-        Hari Senin-Kamis jam operasional yang dimulai dari 08.00 sampai 12.00 WIB.

-        Hari jumat jam operasional yang dimulai dari 08.00 sampai 10.00 WIB.

-        Hari Sabtu jam operasional yang dimulai dari 08.00 sampai 11.00 WIB.

Baca Juga: Sindir Deddy Corbuzier Undang Lord Sunda Empire Ungkap Kata US, Ari Lasso: Silahkan Pindah dari Bumi

Sementara itu, pelaksanaan SIM online via SIM keliling yang sudah mencangkup beberapa wilayah Humas Polres Kota Blitar, yakni Wilayah Kota Blitar dan Wilayah Kabupaten Blitar.

Selain itu layanan perpanjangan SIM keliling juga dibisa dilaksanakan dengan waktu malam hari, simak jadwal lokasi dan jam, berikut ini:

-        Jam perpanjangan SIM keliling pada malam hari yang dimulai dari jam 19.00 sampai 20.30 WIB.

-        Lokasi tempat perpanjangan SIM keliling pada malam hari, sebagai berikut:

  1. Senin- Kamis, layanan SIM keliling berlokasi Kademangan di Halaman Kelurahan Kademangan.
  2. Senin-Sabtu, layanan SIM keliling berlokasi Sananwetan di Halaman Bank Jatim Kota Blitar.
  3. Jumat-Sabtu, layanan SIM keliling berlokasi Kanigoro di Halaman Pendopo Pemkab Kanigoro.

Baca Juga: 9 Tahun Jalani Bahtera Rumah Tangga, Ashanty Cintai Anang Hermansyah Karena ini

Hal tersebut yang perlu dilakukan untuk melakukan perpanjangan SIM bisa disimak beberapa syarat yang harus diperlukan untuk mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan SIM asli yang masih berlaku, sebelum melewati masa berlaku.
  2. Fotokopi SIM dan siapkan sejumlah 3 lembar fotocopy.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan siapkan sejumlah 3 lembar fotocopy.
  4. Surat Keterangan Sehat.
  5. Surat bukti mengikuti dan lulus tes psikologi.

Itulah beberapa jadwal layanan lokasi, serta syarat melakukan perpanjangan SIM melalui via SIM keliling.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler