MEDIA BLITAR – Penyanyi wanita legendaris Indonesia, Reza Artamevia memang tak pernah luput dari sorot kamera.
Setelah sebelumnya sempat berurusan dengan polisi lantaran penyalahgunaan narkotika, kini nama Reza Artamevia kembali mencuat.
Untuk diketahui, Reza Artamevia lagi-lagi harus diringkus polisi lantaran penggunaan narkotika pada 5 September 2020 lalu.
Baca Juga: Sindir Deddy Corbuzier Undang Lord Sunda Empire Ungkap Kata US, Ari Lasso: Silahkan Pindah dari Bumi
Reza Artamevia ditangkap dengan barang bukti berupa sabu, alat isap dan korek api.
Mantan istri almarhum Adjie Masaid itu pun harus mengikuti rangkaian proses persidangan terkait hukuman yang akan didapatkannya.
Sebagai informasi, pada 10 September 2020 lalu, Reza Artamevia akhirnya berada di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: 9 Tahun Jalani Bahtera Rumah Tangga, Ashanty Cintai Anang Hermansyah Karena ini
Sementara itu, setelah mengikuti proses sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021 kemarin, Reza Artamevia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Tuntutan 1,5 tahun atau 18 bulan kepada Reza selaku terdakwa itu diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada majelis hakim.