“Karena itu kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana ke Reza dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi,” kata jaksa.
Baca Juga: Rambutnya Dipotong Cepak hingga Dituding Jadi Wanita Lesbian, Leony: Itu Bukan Urusan Anda!
Sementara itu, Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, merasa keberatan dengan hukuman tersebut.
Ujiawan mengaku kebetatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetkait hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
“Ya sebetulnya terlalu berat bagi kita, jadi enggak sesuai dengan bukti dan saksi-saksi dan kenyataan-kenyataan di persidangan,” ungkap Ujiawan.
“Karena bukti cuma 0,6 tapi kadang disebut 0,78 berikut bungkus dan lain-lainnya,” tambah dia.
Selain merasa hukuman itu terlalu berat bagi pelantun “Satu Yang Tak Bisa Lepas” itu, kuasa hukum Reza Artamevia juga menyebut bahwa kondisi sang penyanyi itu sudah membaik.
Lebih lanjut, Ujiawan juga memaparkan bahwa Reza Artamevia juga merupakan seorang tulang punggung keluarga dengan berbagai tanggungan yang dimiliki.
“Jadi harus dipertimbangkan juga, Reza ini sudah sehat, dia masih produktif, dia masih bisa menyanyi dan masih bisa menghasilkan,” terangnya.