Polisi Ringkus Mucikari dan Anak Bawah Umur Terkait Prostitusi Online di Apartemen Jaktim

- 1 Oktober 2021, 18:35 WIB
Polisi Ringkus Mucikari dan Anak Bawah Umur Terkait Prostitusi Online di Apartemen Jaktim
Polisi Ringkus Mucikari dan Anak Bawah Umur Terkait Prostitusi Online di Apartemen Jaktim /Pixabay/Лечение Наркомании/

Tak disangka, di dalam kamar apartemen itu ditemukan MF dengan kedua temannya yang juga masih anak di bawah umur, yakni MF (17), AJ (17), serta SIR (16) yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.

Baca Juga: Terlihat Kasus Prostitusi, hingga Skandal Penipuan, Seungri Terima Hukuman Penjara Tiga Tahun

Selain dari penemuan ketiga remaja itu, polisi juga berhasil menciduk 2 orang mucikari yang diduga menjoki ketiga remaja tersebut.

Kedua joki ini adalah tersebut yang berinisial MH (17) dan DZH (17), menurut keterangannya mereka menjajakan ketiga anak di bawah umur ini dengan iming-iming cinta.

“Selain itu juga ada beberapa joki yang menawarkan anak di bawah umur dalam praktik prostitusi online,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah