MEDIA BLITAR - Pada hari kamis, mantan bintang K-pop Korea Selatan yang dikenal sebagai Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda hampir $ 1 juta, setelah pengadilan memvonisnya atas kejahatan termasuk kasus prostitusi.
Terlibat bagian dari skandal, yang melibatkan jaringan bintang pop, pengusaha, dan polisi yang diduga telah berkolusi, pada upaya menghindari pajak, penyuapan, dan prostitusi di beberapa tempat mewah, seperti klub yang berada di kawasan distrik Gangnam, Seoul.
Seperti yang diketahui Seungri, merupakan mantan anggota grup BIGBANG, sebelumnya dipanggil untuk wajib militer tak lama setelah dakwaannya, mendorong persidangannya dipindahkan ke pengadilan militer.
Baca Juga: Trending di Twitter, Jepang Barat hingga South Korea Racist Begini Kronologinya
Pengadilan memutuskan Seungri bersalah atas sembilan tuduhan, termasuk penggelapan dana dari klub malam, perjudian di luar negeri, dan kasus prostitusi dalam bisnisnya
Seperti yang diwartakan Reuters, bahwa warga negara Korea Selatan dilarang oleh hukum, untuk berjudi di kasino bahkan saat bepergian ke luar negeri.
Dan pada hari ini, Seungri dengan seragam datang ke pengadilan militer di Yongin, Seoul. Terlihat menggelengkan kepalanya, saat mendengarkan hukuman, termasuk perintah membayar denda senilai 1,15 miliar won ($990.000).
Sementara itu, skandal yang berpusat di beberapa klub malam tempat Seungri terlibat, juga menyeret nama bintang K-pop lainnya, termasuk Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon, yang pada 2019 masing-masing dijatuhi hukuman enam dan lima tahun penjara, setelah mereka dihukum karena memperkosa seorang wanita.
Jung juga dinyatakan bersalah karena merekam aksi tak senonoh dan mendistribusikan rekaman tersebut, yang mana hal itu terungkap ketika polisi sedang menyelidiki Seungri. Hukuman untuk Jung dan Choi kemudian dikurangi.