MEDIA BLITAR - Pihak Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan artis Cynthiara Alona sebagai tersangka dugaan kasus prostitusi online dengan menyewakan hotel miliknya menjadi tempat eksploitasi anak.
Dalam menjalankan bisnisnya, Cynthiara Alona ternyata bekerja sama dengan mucikari untuk menyediakan layanan prostitusi online.
Baca Juga: Bagi Peserta yang Ganti Nomor Telepon, Bulan April 2021 Terima Bantuan Kuota Internet
Sedangkan alasan Cynthiara Alona sampai menyewakan hotel miliknya menjadi tempat prostitusi online akhirnya juga terungkap.
Berdasarkan informasi dari Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, Cynthiara Alona mengaku menyewakan hotel miliknya menjadi tempat prostitusi online karena kondisi hotel yang sepi karena pandemi Covid-19.
“Pengakuannya, hotelnya sepi, sehingga dia menyediakan hotel untuk bisa melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya,” ungkap Yusri Yunus seperti dikutip dari pmjnews Jumat 19 Maret 2021.
Baca Juga: Usai Absen di Siraman Aurel, Krisdayanti Masih Absen di Pengajian Hari Ini? Ini Jawabannya
Dalam kesempatan tersebut Yusri Yunus juga menjelaskan modus yang digunakan dalam menawarkan layanan tempat prostitusi online.