Nekat Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi Online, Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda

- 19 Maret 2021, 17:00 WIB
Nekat Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi Online, Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda
Nekat Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi Online, Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda /PMJ News

MEDIA BLITAR - Cynthiara Alona dan adiknya sebagai pengelola hotel sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus eksploitasi anak.

Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Cynthiara Alona sudah ditahan sejak Kamis, 18 Maret 2021.

Menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi online, Cynthiara Alona dan adiknya diamankan bersama dengan mucikari yang bekerja sama dengannya.

Baca Juga: Jakmania Ingin Gandeng Pemprov DKI Untuk Awasi Suporter Saat Piala Menpora 2021

Dilansir Media Blitar dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan tentang kasus yang menjerat Cynthiara Alona tersebut.

“Pengakuannya baru tiga bulan, ada dua alat bukti cukup yang kita amankan untuk membuktikan mereka menjadi tersangka,” ujar Yusri Yunus, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 19 Maret 2021.

Baca Juga: Alasan Sepi Reservasi, Cynthiara Alona Nekat Sewakan Hotelnya untuk Tempat Prostitusi Online

Selain menyebutkan ada alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka, Yusri juga menjelaskan adanya keterlibatan Cynthiara Alona dalam kasus prostitusi tersebut.

“Dia ini juga terlibat komunikasi dengan mucikari dan joki untuk mencari pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat,” ujar Yusri.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x