MEDIA BLITAR - Artis Cynthiara Alona atau berinisial CCA dan juga adiknya dengan inisial AA akhirnya harus ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus prostitusi online sekaligus melakukan eksploitasi anak oleh Polda Metro Jaya.
Keduanya dianggap terlibat dalam izin menyewakan hotel milik sang artis Cynthiara Alona untuk digunakan sebagai tempat pencabulan anak.
Baca Juga: HEBOH! Usai Pernikahan Vicky Prasetyo-Kalina, Tak Ada Buku Nikah Dari KUA
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung dari Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya yang menyebutkan telah melakukan pemeriksaan dan juga BAP pada ketiga tersangka CAA (Cynthiara Alona), adiknya yang berinisial AA, dan satu orang lain inisial DA.
“Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA," ujar Yusri Yunus seperti dikutip dari pmjnews Jumat 19 Maret 2021.
Namun Cynthiara Alona dan adiknya yang berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti cukup kuat dan dianggap mengetahui langsung terkait penyewaan tempat eksploitasi anak di hotel.
“Konteks CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui langsung dan ada alat bukti yang cukup sehingga kita amankan ya,” tambah Yusri Yunus.