Baca Juga: Tak Punya Uang Sama Sekali, Vanessa Angel Terpaksa Hutang Kepada Nikita Willy: Bunganya ya
Dalam kesempatan tersebut Yusri Yunus menjelaskan modus dari kasus eksploitasi anak disana terjadi lewat kerja sama dari sejumlah pihak dengan alasan sepinya bisnis hotel di masa pandemi Covid-19.
“Modus operandinya, para pelaku bekerjasama dengan mucikari (DA), pemilik hotel (CCA) dan pengelola hotel (AA).,” lanjut Yusri Yunus.
Sedangkan alasan motif ekonomi diakui dijadikan alasan oleh sang artis Cynthiara Alona untuk menyewakan hotelnya sebagai tempat prostitusi dan eksploitasi anak.
Baca Juga: Aurel Ajak Krisdayanti Mendampinginya di Pelaminan Bersama Anang Hermansyah, Ashanty: Nggak Mau
“Pengakuannya itu, hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang untuk menjalankan eksploitasi anak ini untuk menambah pemasukan sehingga dana operasional masuk dan hotel tetap berjalan,” jelas Yusri Yunus.
Cynthiara Alona dan adiknya AA pun terancam akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan anak, Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.***