Motif Ekonomi? Berikut Alasan Cyntiara Alona Menjadikan Hotelnya Sebagai Tempat Prostitusi Online

- 19 Maret 2021, 19:58 WIB
Konferensi Pers pengungkapan kasus eksploitasi anak di Mapolda Metro Jaya
Konferensi Pers pengungkapan kasus eksploitasi anak di Mapolda Metro Jaya /PMJNews/Yeni

 

MEDIA BLITAR - Artis Cynthiara Alona atau berinisial CCA dan juga adiknya dengan inisial AA akhirnya harus ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus prostitusi online sekaligus melakukan eksploitasi anak oleh Polda Metro Jaya.

Keduanya dianggap terlibat dalam izin menyewakan hotel milik sang artis Cynthiara Alona  untuk digunakan sebagai tempat pencabulan anak.

Baca Juga: HEBOH! Usai Pernikahan Vicky Prasetyo-Kalina, Tak Ada Buku Nikah Dari KUA

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung dari Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya yang menyebutkan telah melakukan pemeriksaan dan juga BAP pada ketiga tersangka CAA (Cynthiara Alona), adiknya yang berinisial AA, dan satu orang lain inisial DA.

“Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA," ujar Yusri Yunus seperti dikutip dari pmjnews Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: Dulu Masih Jadi Istri Vicky Prasetyo dan Bantah Berzina, Sosok Ini Ungkap Hal Tabu Angel Lelga dan Fiki Alman

Namun Cynthiara Alona dan adiknya yang berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti cukup kuat dan dianggap mengetahui langsung terkait penyewaan tempat eksploitasi anak di hotel.

“Konteks CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui langsung dan ada alat bukti yang cukup sehingga kita amankan ya,” tambah Yusri Yunus.

Baca Juga: Tak Punya Uang Sama Sekali, Vanessa Angel Terpaksa Hutang Kepada Nikita Willy: Bunganya ya

Dalam kesempatan tersebut Yusri Yunus menjelaskan modus dari kasus eksploitasi anak disana terjadi lewat kerja sama dari sejumlah pihak dengan alasan sepinya bisnis hotel di masa pandemi Covid-19.

“Modus operandinya, para pelaku bekerjasama dengan mucikari (DA), pemilik hotel (CCA) dan pengelola hotel (AA).,” lanjut Yusri Yunus.

Sedangkan alasan motif ekonomi diakui dijadikan alasan oleh sang artis Cynthiara Alona untuk menyewakan hotelnya sebagai tempat prostitusi dan eksploitasi anak.

Baca Juga: Aurel Ajak Krisdayanti Mendampinginya di Pelaminan Bersama Anang Hermansyah, Ashanty: Nggak Mau

“Pengakuannya itu, hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang untuk menjalankan eksploitasi anak ini untuk menambah pemasukan sehingga dana operasional masuk dan hotel tetap berjalan,” jelas Yusri Yunus.

Cynthiara Alona dan adiknya AA pun terancam akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan anak, Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x