MEDIA BLITAR - Kabar terbaru muncul dari kasus prostitusi online pada sebuah hotel yamg ternyata dimiliki artis Cynthiara Alona.
Kasus prostitusi online tersebut dikabarkan telah sampai pada tahap pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan negeri Kota Tangerang sejak Kamis 8 April 2021.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma yang juga menyebutkan kasus prostitusi online tersebut ini sedang dalam proses penelitian.
"Sudah kita terima pelimpahan berkas tahap pertama pada hari Kamis lalu, atau 8 April 2021. Dan saat ini dalam tahap penelitian," ujar Dapot Dariarma, seperti dikutip dari pmjnews Kamis 16 April 2021.
Setelah dinyatakan p21, pihak kepolisiaan akan melimpahkan tersangka Cynthiara Alona beserta barang bukti sitaan pada Kejari Kota Tangerang.
Baca Juga: Jeff Smith Pemeran Arga Diamankan Polisi, Bagaimana Kelanjutan Sinetron Putri untuk Pangeran?
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus prostitusi online dan terdapat nama artis Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel sehingga hal ini menjadi perhatian publik.