Terkait Kasus Prostitusi Online Chyntiara, Polisi Telah Limpahkan Berkas Perkara Pada Kejaksaan

- 16 April 2021, 11:20 WIB
Artis Cynthiara Alona ditetapkan menjadi tersangka kasus eksploitasi anak
Artis Cynthiara Alona ditetapkan menjadi tersangka kasus eksploitasi anak /PMJNews/Yeni

Kedua tersangka lain yaitu DA sebagai mucikari penyedia jasa prostitusi online dan AA sebagai pengelola hotel.

Sebelumnya pihak polisi telah menggrebek hotel milik Cynthiara Alona yang diduga sebagai tempat prostitusi online di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang dan mengamankan puluhan pekerja seks online disana.

Baca Juga: Bayar 40 Ribu Rupiah, Pemuda ini Aniaya Waria Sampai Babak Belur Gegara Tidak Puas

Ketiga tersangka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Dengan itu ketiga tersangka terancam dengan hukuman penjara paling lama hingga 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah