Terkait Kasus Prostitusi Online Chyntiara, Polisi Telah Limpahkan Berkas Perkara Pada Kejaksaan

- 16 April 2021, 11:20 WIB
Artis Cynthiara Alona ditetapkan menjadi tersangka kasus eksploitasi anak
Artis Cynthiara Alona ditetapkan menjadi tersangka kasus eksploitasi anak /PMJNews/Yeni

 

MEDIA BLITAR - Kabar terbaru muncul dari kasus prostitusi online pada sebuah hotel yamg ternyata dimiliki artis Cynthiara Alona.

Kasus prostitusi online tersebut dikabarkan telah sampai pada tahap pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan negeri Kota Tangerang sejak Kamis 8 April 2021.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma yang juga menyebutkan kasus prostitusi online tersebut ini sedang dalam proses penelitian.

Baca Juga: Akun Youtube Milik Keluarga Gen Halilintar Diretas oleh Hacker Asal Rusia? Atta Halilintar: Waspada Ya

"Sudah kita terima pelimpahan berkas tahap pertama pada hari Kamis lalu, atau 8 April 2021. Dan saat ini dalam tahap penelitian," ujar Dapot Dariarma, seperti dikutip dari pmjnews Kamis 16 April 2021.

Setelah dinyatakan p21, pihak kepolisiaan akan melimpahkan tersangka Cynthiara Alona beserta barang bukti sitaan pada Kejari Kota Tangerang.

Baca Juga: Jeff Smith Pemeran Arga Diamankan Polisi, Bagaimana Kelanjutan Sinetron Putri untuk Pangeran?

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus prostitusi online dan terdapat nama artis Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel sehingga hal ini menjadi perhatian publik.

Kedua tersangka lain yaitu DA sebagai mucikari penyedia jasa prostitusi online dan AA sebagai pengelola hotel.

Sebelumnya pihak polisi telah menggrebek hotel milik Cynthiara Alona yang diduga sebagai tempat prostitusi online di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang dan mengamankan puluhan pekerja seks online disana.

Baca Juga: Bayar 40 Ribu Rupiah, Pemuda ini Aniaya Waria Sampai Babak Belur Gegara Tidak Puas

Ketiga tersangka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Dengan itu ketiga tersangka terancam dengan hukuman penjara paling lama hingga 15 tahun.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah