Marak Kasus Prostitusi Anak, KPAI: Ubah Aturan Hotel

- 20 Maret 2021, 08:20 WIB
ILUSTRASI - Prostitusi anak /Pixabay
ILUSTRASI - Prostitusi anak /Pixabay /

MEDIA BLITAR - Berlatar kasus yang menimpa Cynthiara Alona, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan tanggapan.

Susanto, Ketua KPAI, mengungkapkan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatiif Indonesia seharusnya memperbarui aturan pengelolaan hotel.

"Ini karena prostitusi online anak marak terjadi di hotel, kami minta perhatian khusus dari Menteri Pariwisata agar memperbarui aturan pengelolaan hotel," ujar Susanto dikutip Media Blitar dari pmjnews.com.

Baca Juga: Rekam dan Jual 26 Konten Hubungan Intimnya ke Situs Dewasa, Sepasang Kekasih Hasilkan Rp19 Juta

Ia berharap dalam aturan yang baru itu termuat aspek yang melarang anak untuk dibawa masuk.

"Kami harap dapat memasukkan aspek peraturan larangan untuk anak di bawah umur," imbuhnya.

Hal ini dilakukan agar nantinya tak ada lagi praktik prostitusi yang menyeret anak-anak yang seharusnya dapat tumbuh lebih layak.

Baca Juga: Gemar Koleksi Cangkir Antik, Feni Rose: Kalo Dijual Bisa Puluhan Juta

"Sehingga nantinya hotel tetap dapat tumbuh dan berkembang, namun anak-anak juga tidak lagi dimanfaatkan untuk operasional," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x