MEDIA BLITAR - Polda Metro Jaya kembali ringkus mucikari yang membuka jasa prostitusi online atau open BO yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Tindak pidana ini mulanya diketahui, berdasarkan laporan salah satu orangtua korban berinisial MF (17) ke Polda Metro Jaya.
Kepada polisi yang kebetulan bertugas, orangtua dari MF mengaku sang anak tak kunjung pulang setelah izin bermain bersama temannya pada awal September 2021.
Pada 24 September 2021, Pujiyarto mengatakan ibu MF tak sengaja melihat foto anaknya dalam iklan prostitusi online di sebuah akun media sosial MiChat. Lokasi prostitusi itu berada di Apartemen Sentra Timur.
“Pada 24 September 2021, pelapor yang merupakan ibu kandung korban mengetahui ada sebuah akun Mi Chat yang menawarkan foto anaknya untuk prostitusi di Apartemen Sentra Timur tersebut," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, Jumat 1 Oktober 2021.
Baca Juga: Artis Cynthiara Alona Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun Atas Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur
Berdasarkan informasi dari terlapor, tim kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian remaja beserta mucikari tersebut.