MEDIA BLITAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menyingkap praktek prostitusi sesama jenis yang terjadi di Solo dengan modus praktik pijat plus-plus dan peningkatan vitalitas pria.
Tempat praktik berkedok pijat ini merupakan praktik prostitusi sesama jenis dengan terapis dan pengguna jasa yang ternyata sesama pria.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pada Senin, 27 September 2021.
Baca Juga: Terlihat Kasus Prostitusi, hingga Skandal Penipuan, Seungri Terima Hukuman Penjara Tiga Tahun
Pihaknya kini telah berhasil mengamankan seorang muncikari berinisal D (47) dan enam terapis yang diduga sebagai terapis praktik prostitusi tersebut.
Dalam keterangan itu, ia menyebut praktik pijat plus-plus sesama jenis tersebut berada di indekos wilayah Banjarsari, Solo, pada 25 September 2021.
“Pelaku menggunakan sebuah indekos di daerah Banjarsari, Kota Solo, untuk menjalankan praktik prostitusi sesama jenis ini,” ujar Djuhandani.
Baca Juga: Artis Cynthiara Alona Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun Atas Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur
Praktik tersebut terungkap berdasarkan adanya laporan dari para korban yang melakukan pijat terapi.