Prajurit TNI di Jawa Tengah Dipecat Dan Dipidana Penjara 1 Tahun, Karena Hubungan Sesama Jenis

- 14 Oktober 2020, 20:37 WIB
Ilustrasi LGBT.
Ilustrasi LGBT. /PEXELS/

MEDIA BLITAR – Tahun lalu pubik sempat dihebohkan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) mantan anggota Polri berinisial TT, 30 tahun, karena melakukan perbuatan tercela. Pemecatannya tersebut terkait dengan orientasi seksualnya.

Sama halnya dengan yang dilakukan Polri, baru-baru ini Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI yang terbukti homoseksual.

Selain pemecatan, Praka P juga diberikan sanksi satu tahun penjara. Hal tersebut dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu 14 Oktober 2020, tentang Putusan Pengadilan Militer Semarang Praka P menjadi prajurit TNI pada tahun 2008, sedangkan kelainan seksualnya mulai muncul pada tahun 2017. Ia menjalin hubungan sesama jenis dengan juniornya, Pratu M.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Praka P dan Pratu M sempat memesan hotel di Semarang kemudian melakukan hubungan seksual. Di kamar tersebut, Praka P kembali melakukan sodomi kepada Pratu M. Hubungan tersebut dilakukan beberapa kali.

Mengetahui tindakan yang tidak wajar tersebut, Pimpinan TNI segera menyelidiki Praka P. Akhirnya Praka P diadili atas kelainan seksualnya tersebut.

Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer yaitu tidak mentaati perintah dinas.

Perintah dinas yang dimaksud yaitu Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

Baca Juga: Susunan Pemain Timnas U-19 VS Makedonia Utara, Elkan Baggott Starter, Ini Link Live Streaming

Telegram serupa juga dikeluarkan KSAD dengan Nomor ST/2694/2019 tanggal 5 September 2019 tentang penerapan hukum secara tegas, terukur, proporsional kepada oknum Prajurit dan PNS TNI AD yang terlibat kasus hubungan sesama jenis.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x