Sementara untuk tarif, dia mengatakan tersangka mematok berbagai macam tarif, mulai dari Rp250.000.
“Kemudian memang dari hasil pemeriksaan, didapatkan ada beberapa tarif. Misanya sendiri seperti tarifnya antara Rp250.000 sampai Rp400.000,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djuhandani menagatajan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.***