Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet, Polisi Tetapkan Pasien Covid-19 GM Menjadi Tersangka

- 19 Januari 2021, 23:19 WIB
Tersangka GM yang diamankan polisi
Tersangka GM yang diamankan polisi /PMJ News

MEDIA BLITAR - Perkembangan kasus tentang perbuatan mesum yang melibatkan tenaga kesehatan dengan pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet mendapatkan hasil baru. Pihak penyidik dari kepolisian telah menetapkan pasien Covid-19 sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian pun dikabarkan akan menangkap tersangka pasien Covid-19 yang berinisial GM setelah dinyatakan sembuh dan mendapatkan hasil negatif Covid-19.

Baca Juga: Jebol Rekor Baru! Scene Aldebaran Hujan-hujanan di Ikatan Cinta RCTI Curi Perhatian Penonton

Kabar tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin yang menjelaskan bahwa anggotanya telah menetapkan tersangka Covid-19 sebagai pelaku. GM diketahui usia 23 tahun dan berprofesi sebagai karyawan swasta.

“Pelaku GM me-posting screenshoot percakapan perihal hubungan badan antara pelaku dengan saksi KA,” ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi, di Jakarta seperti dikutip dari pmjnews Selasa 19 Januari 2021.

Burhanuddin juga menyebutkan bahwa petugas dari RSD Wisma Atlet baru mengetahui postingan tentang hubungan badan dari sesama jenis yang terjadi di sana telah masuk media sosial Twitter.

Baca Juga: Berkat Tuhan! Wijin Mengaku Tetap Sayang dan Memaafkan Gisel Meski Terlibat Kasus Video Mesum

Petugas yang kemudian melakukan pengecekan terhadap pasien RSD Wisma Atlet menemukan bahwa pasien GM memiliki akun Twitter tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku melakukan hubungan badan dengan KA (saksi). Dan pertama kali kenal dengan saksi melalui aplikasi BLUED (aplikasi pencari pasangan sesama jenis) pada tanggal 24 Januari 2020,” ujar Burhanuddin.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x