MEDIA BLITAR - Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin atau yang sering dipanggil mas Ipin, berencana menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Surat tersebut bertujuan agar Pemprov Jatim mengkaji ulang izin eksplorasi tambang emas di sembilan kecamatan di Trenggalek oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).
Dia meminta Pemprov untuk mencabut izin tambang emas tersebut. Alasannya karena eksplorasi alam tersebut tak sesuai dengan kondisi sosiokultural serta ekologi di Trenggalek.
Baca Juga: Mulai Kurangi Kebiasaan Buruk Makan Mie Campur Nasi Putih, Ini Bahayanya
"Kami akan secara resmi bersurat ke Pemprov Jatim agar mencabut perizinan yang telah diterbitkan," kata Bupati Nur Arifin seperti dikutip Media Blitar dari Antara, Minggu, 14 Maret 2021.
Sikap ini merespon keluarnya izin usaha pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Dengan surat itu, PT SMN dapat menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di Trenggalek.
Dalam penolakannya, Ipin menyampaikan semua uneg-unegnya ke Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jawa Timur.
Ipin menjelaskan ada sejumlah pertimbangan yang membuatnya menolak rencana eksplorasi tambang emas tersebut.
Diantaranya area konsesi penambangan yang diberikan Dinas ESDM Provinsi Jatim ke PT SMN, bersinggungan dengan kawasan lindung, hutan produksi, permukiman warga, serta kawasan bentang alam dan ekosistem karst.
Editor: Annisa Aprilya Putri
Sumber: ANTARA