Baca Juga: Sempat Viral Akibat Postingan Akun Klub MU, Berikut Balasan Via Vallen di Instagramnya
Disamping itu, hasil studi yang telah diberikan, menurut Ipin tidak transparan. Bila penambangan emas itu dituruti, banyak aturan yang bakal ditabrak.
Terlebih penambangan emas itu tidak sesuai dengan program yang sudah dia canangkan sebagai Bupati Trenggalek. Pemberian izin tambang emas akan mementahkan program Trenggalek Meroket.
Menurut Ipin, kondisi sosial di lokasi tambang emas juga menolak rencana tersebut.
"Awal ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi, kemudian naik menjadi izin eksploitasi. Saya jadi gagal paham," kata Bupati Nur Arifin dalam klarifikasi tertulisnya.
Baca Juga: Kebaya Krisdayanti di Lamaran Aurel Jadi Sorotan hingga Disebut Tak Seragam, Ini yang Terjadi
Sebagaimana informasi resmi yang diunggah di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, izin ekploitasi itu berlaku selama 10 tahun terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029 dengan luasan lahan mencapai 12.813 hektare.
Menurut IUP tersebut, peta pertambangan emas yang bisa dieskploitasi PT SMN tersebar di sembilan kecamatan, mulai Watulimo, Kampak, Munjungan, Dongko, Gandusari, Karangan, Suruh, Pule, hingga Trenggalek kota.***