Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bupati Blitar Tetapkan Aturan Baru Tempat Wisata pada Akhir Tahun

- 30 Desember 2020, 19:41 WIB
Bupati Blitar, Rijanto/Instagram/pemkab_blitar
Bupati Blitar, Rijanto/Instagram/pemkab_blitar /

MEDIA BLITAR– Pemerintah Kabupaten Blitar telah menerapkan aturan baru terkait tindak lanjut antisipasi penyebaran Covid-19 pada penghujung akhir tahun dan tahun baru 2021 di tempat wisata di area Kabupaten Blitar.

Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi perkembangan situasi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Blitar yang terus meningkat menjelang akhir tahun tahun baru 2021.

Bupati Blitar telah mengeluarkan surat edaran nomor 331.1 / 3627 /409.120/2020 tanggal 30 Desember 2020 untuk tindak lanjut antisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) pada libur tahun baru 2021 di Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Ini Lokasi dan Biaya Rapid Test Antigen di Blitar, Cek Lengkapnya di Sini

Baca Juga: UPDATE PERKEMBANGAN COVID-19 DI KOTA BLITAR: Terjadi Penambahan Konfirmasi Positif Sebanyak 21 Orang

Berdasarkan rapat koordinasi pihak dengan Gugus Tugas percepatan Covid-19 pada tanggal 30 Desember 2020 bertempat di Kantor Bupati Blitar Kanigoro, Pemerintah Kabupaten Blitar menetapkan hal berikut:

1. Diwajibkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19

2. Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, ceremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru)

Baca Juga: RESMI! Bupati Blitar Tetapkan Aturan Tempat Wisata Pada Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x