MEDIA BLITAR– Pemerintah Kabupaten Blitar telah menerapkan aturan baru terkait tindak lanjut antisipasi penyebaran Covid-19 pada penghujung akhir tahun dan tahun baru 2021 di tempat wisata di area Kabupaten Blitar.
Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi perkembangan situasi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Blitar yang terus meningkat menjelang akhir tahun tahun baru 2021.
Bupati Blitar telah mengeluarkan surat edaran nomor 331.1 / 3627 /409.120/2020 tanggal 30 Desember 2020 untuk tindak lanjut antisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) pada libur tahun baru 2021 di Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Ini Lokasi dan Biaya Rapid Test Antigen di Blitar, Cek Lengkapnya di Sini
Baca Juga: UPDATE PERKEMBANGAN COVID-19 DI KOTA BLITAR: Terjadi Penambahan Konfirmasi Positif Sebanyak 21 Orang
Berdasarkan rapat koordinasi pihak dengan Gugus Tugas percepatan Covid-19 pada tanggal 30 Desember 2020 bertempat di Kantor Bupati Blitar Kanigoro, Pemerintah Kabupaten Blitar menetapkan hal berikut:
1. Diwajibkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19
2. Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, ceremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru)
Baca Juga: RESMI! Bupati Blitar Tetapkan Aturan Tempat Wisata Pada Libur Natal dan Tahun Baru 2021