Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bupati Blitar Tetapkan Aturan Baru Tempat Wisata pada Akhir Tahun

- 30 Desember 2020, 19:41 WIB
Bupati Blitar, Rijanto/Instagram/pemkab_blitar
Bupati Blitar, Rijanto/Instagram/pemkab_blitar /

Baca Juga: WILAYAH BLITAR, Ini Lokasi dan Harga untuk Lakukan Rapid Tes Antigen di Blitar

3. Pemberlakuan jam malam mulai tanggal 31 Desember 2020 s.d. 8 Januari 2021 mulai jam 20.00 WIB s.d. 04.00 WIB

4. Penutupan aktifitas ditempat hiburan dan destinasi wisata pada tanggal 31 Desember 2020 s.d. 4 Januari 2021

5. Akan diambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku

 Baca Juga: PILKADA 2020: Warga Blitar Meninggal Dunia Setelah Nyoblos! Begini Kronologinya

Baca Juga: Nahas! Tak Kuat Menanjak, Truk Material di Blitar Terperosok ke Sungai, Begini Kronologinya

6. Memerintahkan kepada satgas penegakan disiplin protokol kesehatan Kabupaten Blitar untuk melakukan operasi secara terpadu dengan instansi terkait

7. Agar para Camat menyampaikan isi edaran ini kepada Kepala Desa/Lurah serta masyarakat di wilayah masing-masing.

Dengan pemberlakuan aturan tersebut pemerintah Kabupaten Blitar berharap dapat menekan angka penyebaran virus Covid-19 di area Blitar.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah