MEDIA BLITAR - Pemerintah Kabupaten Blitar telah menerapkan aturan untuk tindak lanjut antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur natal dan tahun baru 2021 di tempat wisata di area Kabupaten Blitar.
Hal tersebut dilakukan mengingat tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar masih tergolong tinggi dan dengan adanya libur panjang akhir tahun menyambut hari Natal dan Tahun Baru 2021.
Peningkatan mobilitas yang sangat tinggi khususnya menuju destinasi tempat wisata yang ada di Kabupaten Blitar memungkinkan terjadinya penyebaran Covid-19 kembali meninggi.
Baca Juga: Nasabah PNM Mekaar Dapat Bantuan Lagi Loh! Cek Caranya Untuk Mendapatkan Subsidi Bunga Angsuran
Oleh karena itu Bupati Blitar mengeluarkan surat edaran nomor 360/905/409.208.1/2020 tanggal 22 Desember 2020 untuk upaya tindak lanjut antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pengeloladestinasi/tempat wisata yang ada di Kabupaten Blitar.
Berikut ini peraturan yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Blitar untuk pengelola destinasi/tempat wisata di Kabupaten Blitar:
1. Destinasi/tempat wisata yang boleh membuka aktivitas wisatanya adalah yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Dita Karang Ultah Pas Hari Natal, Ini Profil Member SECRET NUMBER Penuh Kharisma dan Prestasi Ini
2. Pengelola destinasi/tempat wisata wajib membentuk satgas penanganan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi wisata yang bertugas mengingatkan pengunjung dan memberikan tindakan seperlunya bilamana ada pelanggaran protokol kesehatan oleh pengunjung.
3. Tetap mematuhi pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 % dari kapasitas ruang/area yang ada