Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bupati Blitar Tetapkan Aturan Baru Tempat Wisata pada Akhir Tahun

- 30 Desember 2020, 19:41 WIB
Bupati Blitar, Rijanto/Instagram/pemkab_blitar
Bupati Blitar, Rijanto/Instagram/pemkab_blitar /

MEDIA BLITAR– Pemerintah Kabupaten Blitar telah menerapkan aturan baru terkait tindak lanjut antisipasi penyebaran Covid-19 pada penghujung akhir tahun dan tahun baru 2021 di tempat wisata di area Kabupaten Blitar.

Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi perkembangan situasi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Blitar yang terus meningkat menjelang akhir tahun tahun baru 2021.

Bupati Blitar telah mengeluarkan surat edaran nomor 331.1 / 3627 /409.120/2020 tanggal 30 Desember 2020 untuk tindak lanjut antisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) pada libur tahun baru 2021 di Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Ini Lokasi dan Biaya Rapid Test Antigen di Blitar, Cek Lengkapnya di Sini

Baca Juga: UPDATE PERKEMBANGAN COVID-19 DI KOTA BLITAR: Terjadi Penambahan Konfirmasi Positif Sebanyak 21 Orang

Berdasarkan rapat koordinasi pihak dengan Gugus Tugas percepatan Covid-19 pada tanggal 30 Desember 2020 bertempat di Kantor Bupati Blitar Kanigoro, Pemerintah Kabupaten Blitar menetapkan hal berikut:

1. Diwajibkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19

2. Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, ceremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru)

Baca Juga: RESMI! Bupati Blitar Tetapkan Aturan Tempat Wisata Pada Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Baca Juga: WILAYAH BLITAR, Ini Lokasi dan Harga untuk Lakukan Rapid Tes Antigen di Blitar

3. Pemberlakuan jam malam mulai tanggal 31 Desember 2020 s.d. 8 Januari 2021 mulai jam 20.00 WIB s.d. 04.00 WIB

4. Penutupan aktifitas ditempat hiburan dan destinasi wisata pada tanggal 31 Desember 2020 s.d. 4 Januari 2021

5. Akan diambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku

 Baca Juga: PILKADA 2020: Warga Blitar Meninggal Dunia Setelah Nyoblos! Begini Kronologinya

Baca Juga: Nahas! Tak Kuat Menanjak, Truk Material di Blitar Terperosok ke Sungai, Begini Kronologinya

6. Memerintahkan kepada satgas penegakan disiplin protokol kesehatan Kabupaten Blitar untuk melakukan operasi secara terpadu dengan instansi terkait

7. Agar para Camat menyampaikan isi edaran ini kepada Kepala Desa/Lurah serta masyarakat di wilayah masing-masing.

Dengan pemberlakuan aturan tersebut pemerintah Kabupaten Blitar berharap dapat menekan angka penyebaran virus Covid-19 di area Blitar.***

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah