Tolak Rencana Tambang Emas, Bupati Trenggalek Surati Khofifah Indar Parawansa

- 14 Maret 2021, 23:26 WIB
Ilustrasi Aktivitas Tambang
Ilustrasi Aktivitas Tambang /Pixabay/

MEDIA BLITAR - Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin atau yang sering dipanggil mas Ipin, berencana menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Surat tersebut bertujuan agar Pemprov Jatim mengkaji ulang izin eksplorasi tambang emas di sembilan kecamatan di Trenggalek oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).

Dia meminta Pemprov untuk mencabut izin tambang emas tersebut. Alasannya karena eksplorasi alam tersebut tak sesuai dengan kondisi sosiokultural serta ekologi di Trenggalek.

Baca Juga: Mulai Kurangi Kebiasaan Buruk Makan Mie Campur Nasi Putih, Ini Bahayanya

"Kami akan secara resmi bersurat ke Pemprov Jatim agar mencabut perizinan yang telah diterbitkan," kata Bupati Nur Arifin seperti dikutip Media Blitar dari Antara, Minggu, 14 Maret 2021.

Sikap ini merespon keluarnya izin usaha pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Dengan surat itu, PT SMN dapat menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di Trenggalek.

Baca Juga: Bak Tersulut Api, Nino Hancurkan Liburan Aldebaran dan Andin, Ini Kelanjutan Ikatan Cinta 15 Maret 2021

Dalam penolakannya, Ipin menyampaikan semua uneg-unegnya ke Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jawa Timur.

Ipin menjelaskan ada sejumlah pertimbangan yang membuatnya menolak rencana eksplorasi tambang emas tersebut.

Diantaranya area konsesi penambangan yang diberikan Dinas ESDM Provinsi Jatim ke PT SMN, bersinggungan dengan kawasan lindung, hutan produksi, permukiman warga, serta kawasan bentang alam dan ekosistem karst.

Baca Juga: Sempat Viral Akibat Postingan Akun Klub MU, Berikut Balasan Via Vallen di Instagramnya

Disamping itu, hasil studi yang telah diberikan, menurut Ipin tidak transparan. Bila penambangan emas itu dituruti, banyak aturan yang bakal ditabrak.

Terlebih penambangan emas itu tidak sesuai dengan program yang sudah dia canangkan sebagai Bupati Trenggalek. Pemberian izin tambang emas akan mementahkan program Trenggalek Meroket.

Menurut Ipin, kondisi sosial di lokasi tambang emas juga menolak rencana tersebut.

"Awal ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi, kemudian naik menjadi izin eksploitasi. Saya jadi gagal paham," kata Bupati Nur Arifin dalam klarifikasi tertulisnya.

Baca Juga: Kebaya Krisdayanti di Lamaran Aurel Jadi Sorotan hingga Disebut Tak Seragam, Ini yang Terjadi

Sebagaimana informasi resmi yang diunggah di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, izin ekploitasi itu berlaku selama 10 tahun terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029 dengan luasan lahan mencapai 12.813 hektare.

Menurut IUP tersebut, peta pertambangan emas yang bisa dieskploitasi PT SMN tersebar di sembilan kecamatan, mulai Watulimo, Kampak, Munjungan, Dongko, Gandusari, Karangan, Suruh, Pule, hingga Trenggalek kota.***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x