MEDIA BLITAR – Karena dinilai melanggar peraturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Salah satu sinetron yang tengah fenomenal dikenai denda sebesar Rp20 juta.
Denda tersebut dilimpahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kepada manajemen sinetron Ikatan Cinta.
Bukan tanpa alasan, Pemkab Bogor menilai proses produksi sinetron tersebut telah melanggar protokol kesehatan (prokes) saat syuting di wilayah Gunung Geulis, Megamendung.
Hal itu kemudian dibenarkan oleh Bupati Bogor, Ade Yasein setelah mengikuti rapat penanganan Covid-19 di Cibinong, Bogor, Selasa, 2 Februari 2021.
"Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta. Iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus," ungkap Ade.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor menyatakan bahwa telah terjadi kerumunan masyarakat di lokasi syuting.
Baca Juga: Kebiasaan Pagi Hari yang akan Membuat Kulit Wajah Glowing, Wajib Tahu!
Kerumunan orang itu disinyalir merupakan penggemar datang langsung ke lokasi syuting yang digelar oleh tim Ikatan Cinta.
Editor: Rezky Putri Harisanti
Sumber: ANTARA