Ikatan Cinta Didenda Rp20 Juta, Bupati Bogor Sentil KPI

- 3 Februari 2021, 14:16 WIB
Sinetron Ikatan Cinta didenda sebesar Rp20 juta karena dinilai menyalahi aturan protokol kesehatan//Ikatan Cinta RCTI//
Sinetron Ikatan Cinta didenda sebesar Rp20 juta karena dinilai menyalahi aturan protokol kesehatan//Ikatan Cinta RCTI// /

Terlebih, kata Satgas, para pemerannya tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).

Padahal, menurutnya hal itu merupakan imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia.

"Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus pakai masker tiap acara," jelas Ade seperti dikutip Media Blitar dari Antara.

Baca Juga: Manajemen Sinetron Ikatan Cinta Kena Sanksi Denda Rp20 Juta, Bupati Bogor: Ada Pelanggaran

Aturan mengenai protokol kesehatan, kata Ade, telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020.

Di dalam peraturan tersebut, mengacu tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mendapati surat rapid test antigen dari manajemen Ikatan Cinta yang dianggap sudah tak berlaku.

Baca Juga: Baru 3 Kali Jalan, Rizky Billar Ajak Lesti Kejora ke Jenjang Pernikahan

Ia menilai, rapid antigen harusnya tidak dilakukan per minggu, melainkan tiga hari sekali.

“Saya ingatkan rapid antigen itu untuk tiga hari, bukan per minggu. Jadi nanti biar dilakukan secara berkala, terus menerus,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah