Jerinx Resmi Dinyatakan Bersalah Dan Vonis 14 Bulan Penjara, dr. Tirta : IDI Bali Puas Gak?

- 20 November 2020, 09:15 WIB
Jerinx SID (kiri) divonis 1 tahun 2 bulan oleh hakim majelis PN Denpasar, dr. Tirta (kanan) angkat bicara jika jerinx adalah sosok yang berani tidak kabur dalam persidangan.
Jerinx SID (kiri) divonis 1 tahun 2 bulan oleh hakim majelis PN Denpasar, dr. Tirta (kanan) angkat bicara jika jerinx adalah sosok yang berani tidak kabur dalam persidangan. /Instagram.com/ @jrxsid @dr.tirya

Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx dinyatakan bersalah atas unggahannya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta atas tindakan Jerinx.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 Tahun 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Majelis hakim dalam persidangan yang digelar 19 November 2020.***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah