Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx dinyatakan bersalah atas unggahannya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta atas tindakan Jerinx.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 Tahun 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Majelis hakim dalam persidangan yang digelar 19 November 2020.***