Jerinx Walk Out Dari Persidangan, PN Denpasar: Ini Pelanggaran

- 11 September 2020, 18:50 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID /Instagram/@sid_official

MEDIA BLITAR - I Gede Ari Astina atau biasa disapa Jerinx SID memutuskan walk out dari persidangan perdana kasus 'IDI Kacung WHO'. Keputusan itu diambil karena pihaknya menolak persidangan digelar secara online. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan kehadiran terdakwa di persidangan merupakan kewajiban.

"Ya tadi kita melihat sendiri bahwa majelis hakim sudah memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di persidangan teleconference tersebut kan. Dan jawaban Jaksa belum bisa ya makanya sidang ditunda untuk hari ini," ujar Ketua PN Denpasar Sobandi pada awak media, Kamis 10 September 2020 kemarin.

Baca Juga: BLT Cair, Ini Cara Gampang Buat Cek Nama Kepesertaan BPJS Keternagakerjaan Bisa Lewat WA!

Kewajiban terdakwa hadir di persidangan diatur dalam hukum acara Pasal 154 ayat 2 yang berbunyi: "Kehadiran terdakwa di persidangan itu adalah kewajiban ya sesuai dengan hukum acara pidana di dalam Pasal 154 Ayat 2 di penjelasannya bisa dicek nanti, jadi kewajiban," jelasnya.

Ketua PN Denpasar ini juga mengatakan terdakwa yang walk out dari persidangan merupakan pelanggaran. Majelis hakim tidak memungkinkan memerintahkan untuk melarang Jerinx walk out karena sidang digelar melalui telekonferensi.

Baca Juga: Fakta Persidangan Jerink Sebelum Walk Out, Lebih Pilih Sidang Tatap Muka

"Iya (pelanggaran). Jadi kalau terdakwa itu berbagai upaya sebagai pembelaan dirinya upaya untuk melakukan apa saja itu kan termasuk tadi dia walk out gitu kan. Mungkin majelis hakim karena sidangnya secara teleconference tidak memungkinkan secara langsung untuk memerintahkan penuntut umum jangan dikasih keluar gitu karena sedang acara jadi menurut saya majelis hakim sudah bijaksana membacakan dakwaan apalagi sebelumnya sudah ditanyakan kepada terdakwa bahwa apakah sudah terima surat dakwaan sudah terima," jelas Sobandi.

"Untuk terdakwa itu sudah ditahan jadi penahanan itu fungsinya itu untuk mempermudah pemeriksaan persidangan makanya terdakwa ditahan itu, itu jadi seharusnya kan mempermudah jaksa, jaksa tahan dan dudukan di persidangan begitu," lanjutnya.

Sebelumnya, Jerinx dikabarkan walk out dari persidangan. Jerinx keberatan sidang kasus "IDI kacung WHO" digelar secara online karena rawan dimanipulasi.

Baca Juga: Walk Out Dari Persidangan, Jerinx: Suarakan Aspirasi Dengan Cara Elegan

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x