MEDIA BLITAR - I Gede Ari Astina atau biasa disapa dengan Jerink menjalani sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian dari Polda Bali, Kamis 10 September 2020.
Sidang yang dilaksanakan virtual ini cukup alot karena timbul perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum dengan Tim Pengacara dari Jerink.
Baca Juga: Walk Out Dari Persidangan, Jerinx: Suarakan Aspirasi Dengan Cara Elegan
Berikut fakta-fakta yang Media Blitar rangkum dari berbagai sumber mengenai persidangan Jerink SID.
1. Walk Out
Jerinx dan 12 tim kuasa hukumnya memilih untuk walk out dari persidangan. Drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut memutuskan walk out karena merasa keberatan sidang berlangsung secara daring atau online. Jerinx mengungkapkan keberatannya sebelum JPU membacakan surat dakwaannya.
Baca Juga: BLT Cair, Ini Cara Gampang Buat Cek Nama Kepesertaan BPJS Keternagakerjaan Bisa Lewat WA!
"Jujur saya keberatan dengan sidang online ini. Saya merasa hak-hak saya sebagai warga negara dirampas dan kurang fair," kata Jerinx seperti dikutip dari video Youtube PN Denpasar.
2. Minta sidang ditunda
Karena ia merasa haknya dirampas dan dikebiri, ia meminta agar persidangan tersebut ditunda.
Pilihan lain yang ditawarkan dari pihak Jerinx adalah sidang dilangsungkan secara tatap muka.
Baca Juga: Sempat Jualan Pisang Goreng Keliling Sampai Hampir Bunuh Diri, Pinkan Mambo Curhat Terlilit Hutang