Ayo Daftar Sekarang! Program Kartu Prakerja Gelombang 8 Sudah Dibuka

- 10 September 2020, 18:33 WIB
Program Kartu Prakerja gelombang 8 sudah dibuka.
Program Kartu Prakerja gelombang 8 sudah dibuka. /Jurnal Garut/Instagram / @prakerja.go.id

MEDIA BLITAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 yang dibuka hari ini, Kamis 10 September 2020.

Seperti gelombang sebelumnya, masyarakat yang ingin mendaftar wajib memiliki akun di www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Sinopsis Film The Expendables Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Misi Berbahaya Tentara Bayaran

Jika Anda berminat mendaftarkan diri di gelombang 8, pastikan Anda telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemnaker. Dilansir dari akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Media Blitar telah merangkum beberapa syarat dan cara yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 8 ini.

Syarat:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah/kuliah

Cara Pendaftaran:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online
4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS

Mekanisme Kartu Prakerja gelombang 8 ini sama dengan gelombang sebelumnya.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Cair Besok, Cek Nama dan Saldo Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Disini

Semua peserta prakerja wajib mengikuti serangkai tahap mulai dari pendaftaran, seleksi, pilih pelatihan, ikuti pelatihan, beri ulasan dan rating, terima insentif pasca pelatihan, insentif pasca survey kebekerjaan.

Selain itu, peserta juga harus mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk mengenali kompetensi dan potensi yang dimiliki.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x