Jerinx Resmi Dinyatakan Bersalah Dan Vonis 14 Bulan Penjara, dr. Tirta : IDI Bali Puas Gak?

- 20 November 2020, 09:15 WIB
Jerinx SID (kiri) divonis 1 tahun 2 bulan oleh hakim majelis PN Denpasar, dr. Tirta (kanan) angkat bicara jika jerinx adalah sosok yang berani tidak kabur dalam persidangan.
Jerinx SID (kiri) divonis 1 tahun 2 bulan oleh hakim majelis PN Denpasar, dr. Tirta (kanan) angkat bicara jika jerinx adalah sosok yang berani tidak kabur dalam persidangan. /Instagram.com/ @jrxsid @dr.tirya

MEDIA BLITAR - Kelanjutan kasus dengan IDI, membuat Jerinx SID dinyatakan bersalah dan divonis 14 bulan penjara, atas unggahanya yang menyebut IDI "Kacung WHO".

Atas vonis 1 tahun 2 bulan yang dijatuhkan pada Jerinx SID, dr. Tirta pun angkat bicara.

Dr. Tirta yang tadinya seolah kerap berselisih paham dengan Jerinx lantaran ucapannya. Sebaliknya, kini dr. Tirta selalu memberi dukungan pada suami Nora Alexandra tersebut.

Baca Juga: Tim Penyidik, Kumpulkan Rekaman CCTV untuk Dugaan Kasus Pelanggaran Prokes di Petamburan

Dr. Tirta sempat secara khusus hadir pada persidangan Jerinx SID di Bali beberapa waktu lalu.

Tak heran jika dr. Tirta langsung bereaksi saat mengetahui Jerinx divonis 14 bulan penjara.

Melalui akun Instagram pribadinya, dr. Tirta menyuarakan pendapatnya terkait vonis yang dijatuhkan pada Jerinx.

Baca Juga: Cek Fakta : Muslim Pro Klarifikasi Isu Tentang Penjualan Data Privasi Pengguna ke AS

"14 bulan @jrxsid, dipotong masa tahanan, jrx mash 7-8 bulan di penjara kalo tim legalnya menerima vonis ini dan ga ajuin banding," kata dr. Tirta mengawali, sebagaimana dikutip MEDIA BLITAR dari Instagram @dr.tirta yang diunggah 19 November 2020.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Cipeng | TIRTA (@dr.tirta)

 

Dokter Tirta juga mempertanyakan perihal dampak vonis yang dijatuhkan pada Jerinx ini.

"Menurutmu, apakah hujatan ke IDI akan berkurang/bertambah gegara ini," ungkapnya menambahkan.

Baca Juga: Punya Kendala Terkait Pelatihan dan Sertifikat Kartu Prakerja? Berikut Hal Yang Harus Dilakukan

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan pada Jerinx ini tak akan membuat hujatan terhadap tenaga kesehatan berhenti begitu saja.

"Kalo saya sih, penjara bukan solusi untuk menghilangkan hujatan ke nakes. Kita coba tnyakan ke IDI Bali hehehe puas ga mreka?" kata dr. Tirta lagi.

Dokter Tirta tanggapi vonis 1 tahun 2 bulan Jerinx SID.
Dokter Tirta tanggapi vonis 1 tahun 2 bulan Jerinx SID. Tangkap layar Instagram.com/@dr.tirta

Terkait vonis ini, dr. Tirta mengaku jika dirinya belum mengetahui apakah pihak Jerinx akan menerima atau mengajukan banding.

"Tapi karena hakim sudah mengeluarkan vonis, kita tunggu langkah selanjutnya dari tim @jrxsid mau banding/menerima," kata dr. Tirta.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta: Tidak Usah Berspekulasi, Kita Hormati Klarifikasi Gubernur Anies

Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx dinyatakan bersalah atas unggahannya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta atas tindakan Jerinx.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 Tahun 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Majelis hakim dalam persidangan yang digelar 19 November 2020.***

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah