MEDIA BLITAR - Penggebuk drum Superman Is Dead, I Gede Ary Astina atau yang kerap disapa Jerinx SID, pada hari ini melakukan sidang lanjutan atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap IDI (Ikatan Dokter Indonesia) melalui akun media sosial instagram pribadi miliknya.
Perkara ini bermula ketika Jerinx mengunggah sebuah postingan di akun instagram @jrxsid pada 13 Juni 2020 dan 15 Juli 2020 yang diduga mengandung unsur kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok kepada IDI Bali yang menyebut 'IDI Kacung WHO.
Baca Juga: Setelah Heboh Keluar dari Kerajaan Inggris, Kini Meghan Markle Ungkapkan Tak Ingin Jadi Bangsawan
Atas perkara tersebut, Jerinx didakwa dengan dua pasal yakni Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua yakni pada Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP.
Baca Juga: Menteri Kesehatan Mengundurkan Diri, Karena Mengaku Gagal Mengatasi Virus Corona di Ceko
Seperti dilansir ANTARA, sebagai kelanjutan perkara, Jerinx melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar secara virtual sementara dirinya berada di Polda Bali pada hari ini Selasa, 22 September 2020 yang merupakan sidang kedua bagi Jerinx.
Pada persidangan kali ini, Jerinx dan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan kepada Hakim persidangan dan Jerinx menyatakan siap menghapus akun instagram @jrxsid untuk memperkuat penangguhan penahanan atas dirinya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ngotot Pilkada 2020 Harus Tetap Lanjut, Disebut-sebut Karena Demi Anak dan Mantu
"Untuk memperkuat penangguhan penahanan saya, siap jika akun saya tersebut (akun instagram @jrxsid) dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama dan serupa," Kata Jerinx saat ditemui di Polda Bali pasca persidangan.