Baca Juga: Alhamdulillah, Listrik Gratis dari PLN Diperpanjang Hingga Desember 2020
Proses penyaluran BLT subsidi gaji gelombang 1 mendapatkan uang sebesar Rp1,2 juta terhitung bulan September-Oktober 2020.
Selanjutnya BLT subsidi gaji gelombang 2 juga akan mendapatkan Rp1,2 juta yang akan disalurkan pada bulan November-Desember.
BLT subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, sehingga secara total penerima karyawan swasta akan menerima sebesar Rp2,4 juta per orang.
Baca Juga: Kemenangan Liverpool 2-1 West Ham United, Diogo Jota Cetak Gol Ketiga Berturut-turut
Baca Juga: Nantes Lawan PSG, Menang Telak di Kandang Tuan Rumah
Sesuai dengan data Kemnaker per tanggal 23 Oktober 2020, penyaluran BLT subsidi gaji gelombang pertama telah berhasil tersalurkan kepada 12,19 juta karyawan swasta.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT subsidi gaji Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan