Berikut 4 Bantuan Langsung Tunai yang Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat & Cara Daftar Lengkapnya

- 28 Oktober 2020, 20:19 WIB
Presiden Joko Widodo./Foto: Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo./Foto: Dok. Sekretariat Presiden /

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK

Baca Juga: Kembali Bisa Dipesan! Inilah Samsung Galaxy M51 yang Miliki Baterai 7.000mAh Pertama di Indonesia

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Semoga bermanfaat!

***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x