KLIK! E-form BRI untuk Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

- 28 Oktober 2020, 20:13 WIB
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). /bri.co.id/
 
MEDIA BLITAR - Masyarakat kini tak perlu bingung untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM. Pasalnya, saat ini tersedia laman resmi dari bank penyalur untuk memudahkan masyarakat mengecek secara online.

Sebelumnya, untuk bisa mendapatkan bantuan BLT ini, pelaku usaha harus mendaftarkan dirinya dan usahanya secara langsung. Jika lolos, pemerintah akan mentransfer bantuan tersebut melalui bank penyalur.
 
Baca Juga: Kabar Gembira! Erick Tohir Umumkan 4 Bantuan Sosial Diperpanjang Hingga 2021

Nah, berikut cara mudah cek penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id.

1. Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum

2. Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi

3. Isi kedua kolom tersebut

4. Klik tomol "Proses Inquiry"

Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.
 
Baca Juga: TAYANG SESAAT LAGI! Link Live Streaming Mata Najwa Edisi ‘Unjuk Sumpah Anak Muda’

Sementara itu, BLT UMKM ini masih diperpanjang hingga akhir November 2020 dan pemerintah menargetkan 3 juta penerima bantuan tersebut.

Apabila Anda merupakan salah satu dari sekian banyak orang yang ingin mendaftar, namun masih bingung terkait apa saja kriteria dan persyaratannya simak di akhir artikel ini.

Sebelum mendaftar, pastikan terlebih dahulu apakah latar belakang Anda sesuai dengan kriteria di bawah ini.

Kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
 
Baca Juga: Asyik! 4 Bantuan BLT Subsidi dan BPUM Diperpanjang sampai 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Kemudian, Anda juga harus diusulkan oleh lembaga pengusul seperti:

1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Baca Juga: KAI Daop 7 Tambah Kereta Api Antisipasi Melonjaknya Penumpang Pada Libur Panjang

Setelah memenuhi kriteria dan telah diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib menyiapkan data sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Calon penerima bantuan yang telah memenuhi kriteria, melengkapi persyaratan, dan mengisi data diri akan diseleksi lebih lanjut oleh Badan Koperasi.
 
Baca Juga: Hasil Pertandingan Klasemen Liga Champions UEFA Hari Rabu, 28 Oktober 2020

Jika ternyata sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT BPUM tersebut, Anda akan mendapat informasi melalui SMS dari bank penyalur.

Penerima bantuan juga harus segera memverifikasi ke bank penyalur guna proses pencairan dana BPUM atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta tersebut.***

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x