Syarat & Cara Daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta ke Dinas Koperasi Setempat Sampai Dapat SMS dari BRI

- 27 Oktober 2020, 11:24 WIB
Tangkapan layar laman pengisian form pendaftaran
Tangkapan layar laman pengisian form pendaftaran /app.blitarkab.go.id/bansosumkm/

MEDIA BLITAR – Presiden Jokowi telah resmi menambah kuota penerima BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta via BRI sebanyak tiga juta kepada pelaku UMKM.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM RI membuka pendaftaran BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta ini bisa dilakukan secara offline dan online ke Dinas Koperasi setempat yang dimulai dari tanggal 13 Oktober hingga akhir November 2020.

Oleh sebab itu, masyarakat yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta dihimbau untuk mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi Setempat.

Baca Juga: Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Untuk Mencairkan BSU Rp1,2 Juta Cek Hanya Disini

Untuk mendapatkan bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta dari BRI pendaftar harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang ditunjuk oleh pemerintah.

Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta dengan mendaftarkan diri kepada lembaga atau instansi yang ditentukan oleh Kemenkop UKM RI yaitu:

Baca Juga: Kabar Gembira Menjelang Sumpah Pemuda 28 Oktober, Indonesia Resmi Memiliki Tim di MotoGP Tahun Depan

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
  • PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan lapangan
  • Pendamping KUMKM : ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas, dan Lapenkop
  • Instansi/ Asosiasi/ perkumpulan/ Komunitas yang diberikan Surat keterangan Resmi dari Kemenkop UKM RI.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Dikutip Media Blitar dari situs layanan online Kementerian Koperasi UMKM RI atau Kemenkop, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta:

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x