Benarkah Daftar BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta Bisa Dilakukan Secara Online? Simak Penjelasannya

- 26 Oktober 2020, 13:18 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. /ANTARA FOTO - Wahyu Putro A/

MEDIA BLITAR - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tengah pandemi virus Covid-19 sudah masuk tahap II, yang pendaftarannya masih dibuka hingga akhir November 2020.

Sebelumnya, program tersebut direncanakan ditutup pada akhir September 2020, namun karena kuota yang belum memenuhi target maka pendaftaran pun diperpanjang.

Tahap II ini, terdapat 3 juta kuota penerima bantuan. Sehingga, kuota total penerima BLT UMKM atau BPUM bertambah, dari 9 juta menjadi 12 juta orang.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Lantas, benarkah daftar BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta bisa dilakukan secara online?

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menanggapi terkait banyaknya informasi yang beredar soal pendaftaran BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta yang bisa dilakukan secara online.

Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memfasilitasi pendaftaran online untuk BLT tersebut.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar eform.bri.co.id/bpum, Apakah Bisa Mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta?

"Kemenkop belum membuat pendaftaran online," tutur Hanung, Selasa 20 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x