Hanya dengan 4 Langkah! Berikut Prosedur Pendaftaran hingga Pencairan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

- 26 Oktober 2020, 13:28 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta. /Pixabay/EmAji/

MEDIA BLITAR - Pemerintah Indonesia menyalurkan sejumlah insentif bagi masyarakat, sebagai upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi virus Covid-19. Salah satu kalangan yang terdampak dengan adanya pandemi tersebut adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sektor industri bisa dikatakan lesu di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, untuk meringankan beban pelaku UMKM, pemerintah telah mengucurkan dana program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan sebesar Rp2,4 juta bagi masing-masing penerima.

Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau BPUM dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima. Perlu diketahui bahwa proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka hingga akhir November 2020.

Baca Juga: Benarkah Daftar BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta Bisa Dilakukan Secara Online? Simak Penjelasannya

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan, pendaftaran program BLT UMKM tidak bisa dilakukan secara online. Pendaftaran penerima BLT UMKM atau BPUM hanya dapat dilakukan secara offline.

BLT UMKM atau BPUM tersebut bersifat hibah, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan UMKM.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar eform.bri.co.id/bpum, Apakah Bisa Mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta?

Adapun syarat yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan adalah:

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x