Jangan Ketinggalan! Lengkapi Syarat dan Cek Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta di e-Form BRI

- 26 Oktober 2020, 14:46 WIB
Ilustrasi BLT UMKM dari Pemerintah
Ilustrasi BLT UMKM dari Pemerintah /Sumber/Freepik/

MEDIA BLITAR – Penyaluran dana bantuan kepada pelaku usaha mikro dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM). Dana yang disalurkan akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Program ini dikenalkan perdana pada bulan Agustus 2020, beberapa pelaku usaha telah menerima manfaat dari program BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro).

Pendaftaran program BPUM diperpanjang hingga akhir November 2020, namun untuk beberapa instansi yang ditunjuk untuk melakukan pendataan pelaku usaha mikro yang mengikuti program BPUM akan menutup pendaftaran sewaktu-waktu, saat kuota telah terpenuhi.

Baca Juga: Jadwal Bola Liga Champions Tanggal 28-29 Oktober : Juventus VS Barcelona yang Paling Ditunggu!

Dana bantuan yang disalurkan sebanyak Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Dana tersebut diberikan secara langsung.

Bagi pelaku usaha yang lolos, akan mendapatkan notifikasi dari bank penyalur dana (BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri) melalui SMS, jadi dimohon untuk nomor telepon yang didaftarkan selalu aktif.

Selain itu pelaku usaha dapat melakukan cek daftar penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui e-Form BRI, dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpumKemudian memasukkan nomor KTP. Langkah selanjutnya mengisi kode verifikasi dan klik ‘Proses Ingquiry’.

Baca Juga: Girl Group baru dari SM Entertainment Bakal Debut! ‘AESPA’ Dikabarkan Akan Debut Bulan Depan

Kemudian, akan muncul notifikasi yang menunjukkan apakah pelaku usaha menerima program BPUM UMKM Rp2,4 juta atau belum.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x