- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Serahkan dokumen yang telah lengkap ke petugas instansi yang ditunjuk Kemkop UKM, untuk selanjutnya disalurkan ke Kemkop UKM untuk proses validasi dan menentukan pelaku usaha mikro yang mendapatkan program BPUM UMKM.
***